Tentang Kami
APP Kesehatan

PT Asuransi Askrida Syariah mempunyai layanan produk dalam bidang jaminan ditangani dan didukung para ahli Medical Law, Penasehat Hukum Kedokteran, Mediator Medik, dan Panel Ahli Hukum Kesehatan yang menawarkan paket Asuransi Proteksi Profesi kesehatan untuk Tenaga Medik dan Tenaga Kesehatan.
PELAJARI LEBIH LANJUT
  1. Asuransi Proteksi Profesi kesehatan adalah jaminan atau proteksi terhadap semua bentuk gugatan etik, disiplin, dan gugatan hukum yang menimpa profesi kesehatan saat sedang menjalankan profesinya. Gugatan hukum bisa terdiri atas gugatan Hukum administrasi, Hukum Perdata, dan Hukum Pidana.
  2. Asuransi Proteksi Profesi kesehatan mencakup penanganan komprehensif seluruh gugatan sampai pembiayaan denda pidana dan administrasi serta ganti rugi perdata sesuai Putusan Pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan membayar kompensasi hasil kesepakatan akhir mediasi/negosiasi dalam rangka perdamaian.
Image

Layanan

Layanan yang diberikan kepada peserta

Konsultasi
Konsultasi
Memberikan konsultasi pada peserta atas kasus yang dialami baik melalui Telepon, Email, Whatsapp, Zoom maupun tatap muka langsung secara segera.
Informasi
Informasi
Informasi selalu berdasarkan ketentuan regulasi yang ada.

Konsultasi dan pendampingan sistematis dalam seluruh :

01.

Dugaan adanya pelanggaran pelanggaran etik di Majelis Kehormatan dan Etika Kedokteran (MKEK).

02.

Dugaan adanya pelanggaran disiplin di Majelis Kehormatan dan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).

03.

Pendampingan dalam pemeriksaan baik sebagai saksi maupun tersangka di kantor Polisi dalam perkara pidana.

04.

Pendampingan dalam pemeriksaan di Pengadilan Negeri baik Pidana maupun Perdata, PTUN baik dalam posisi sebagai saksi ataupun terlapor.

Konsultasi dan pendampingan
sistematis dalam
seluruh :

01.

Dugaan adanya pelanggaran pelanggaran etik di Majelis Kehormatan dan Etika Kedokteran (MKEK).

03.

Pendampingan dalam pemeriksaan baik sebagai saksi maupun tersangka di kantor Polisi dalam perkara pidana.

02.

Dugaan adanya pelanggaran disiplin di Majelis Kehormatan dan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).

04.

Pendampingan dalam pemeriksaan di Pengadilan Negeri baik Pidana maupun Perdata, PTUN baik dalam posisi sebagai saksi ataupun terlapor.