Bagaimana Pendampingan dan Jaminan yang diberikan
ASURANSI PROTEKSI PROFESI (APP) Kesehatan

Detail pendampingan dan jaminan yang diberikan dalam Asuransi Proteksi Profesi Kesehatan:
Berikut penjelasan lengkap mengenai produk yang dimiliki oleh Asuransi Proteksi Profesi (APP) Kesehatan
- 01 Tahap penyelidikan
- 02 Persiapan persidangan Perdata
- 03 Kegiatan pembelaan
- 04 Pendampingan poses mediasi
- 05 Membayar ganti rugi
- 06 Membayar biaya perkara
Tahap penyelidikan
Menyiapkan seluruh pendampingan dalam tahap penyelidikan, penyidikan di kantor polisi maupun tahap-tahap berikutnya dalam proses peradilan dan pendampingan dilakukan oleh ahli yang ditunjuk.
Persiapan persidangan Perdata
Menyiapkan seluruh replik, duplik, dan jawaban dalam persidangan Perdata dan menyusun keterangan pembelaan dalam persidangan Pidana, persidangan sela, banding, kasasi, serta keterangan saksi bila diperlukan dalam semua persidangan Perdata dan Pidana.
Kegiatan pembelaan
Membantu semua kegiatan pembelaan dan pendampingan dalam perkara di PTUN atau membantu dan mendampingi penyelesaian secara Hukum Administrasi Negara atau Admnistrasi Pemerintahan.
Pendampingan poses mediasi
Melakukan usaha pendampingan dalam seluruh poses mediasi didalam dan diluar pengadilan serta membayar mediator yang bekerja dan kesepakatan perdamaian sesuai ketentuan.
Membayar ganti rugi
Membayar ganti rugi dan denda pidana atau denda administrasi.
Membayar biaya perkara
Membayar biaya perkara dan biaya denda yang dinyatakan Pengadilan, membayar kesepakatan mediasi, dan membayar jasa Penasehat Hukum Medik untuk semua kasus perdata, pidana, administrasi, etik, dan disiplin profesi.
Apa lagi kelebihan
Asuransi Proteksi Profesi Kesehatan?
- Mekanisme klaim dengan prosedur yang mudah dan pendek (cukup dengan mengisi formulir, menuliskan kronologis, dan melengkapi data rekam medik).
- Pembayaran juga mudah dengan menggunakan Payment Gateway.
- Semua proses pendampingan akan diberikan secara cepat, dipermudah, full attention, dan kolektif.

Resiko yang tidak ditanggung adalah:
- Peristiwa yang timbul sebelum tanggal periode polis.
- Force Majeur yang terjadi seperti bencana, huru-hara, dan bentuk lain.
- Segala jasa yang diberikan ketika berada di bawah pengaruh minuman keras, narkoba, atau layanan medik yang diberikan dalam kondisi gangguan jiwa.

Bagaimana cara mengikuti Peserta
Asuransi Proteksi Profesi Kesehatan?
Semua registrasi/pendaftaran dapat dilakukan melalui Web dan Android play store.